Seluma- Jejak Kasus - Hasil laporan
masyarakat Kabupaten Seluma yang mendatangi Kantor Jejak Kasus Bengkulu,
melaporkan lahannya yang di serobot PT. Agri Andalas di Kabupaten Seluma, berapa hari yang lalu
jam 11 30 siang 2014 tetapi masyarakat enggan di sebut namanya’ terkait oleh
PT. Agri Andalas lakukan penjajahan di bumi indonesia ini harus dihapuska,
tetapi kenyatanya Perusahaan Perusahaan di Negeri ini selalu memakai dan menerapkan
systim penjajah (PT Agri Andalas di Kabupaten Seluma) yang awalnya katanya hanya
numpang berkebun dan akan mensejaterahkan masyarakat di sekitarnya.
Akan tetapi lama kelamaan
perusahaan-perusahaan ini selalu memperluas lahan mereka dengan menghalalkan
segala cara, sehinga masyarakat di sekitarnya selalu cemas dan resah sementara
pejabat dan pemerintah, yang seharusnya tempat masyarakat mengadu dan
berlindung tidak mampu melindungi rakyatnya bahkan patut di duga
perusahaan-perusahaan itu justru di bek-up oleh orang-orangnya pemerintah dan
aparat penegak hukum itu sendiri.karena bukan pemandangan asing lagi kalau
ditengah-tengah lokasi perkebunan PT. Agri Andalas tersebut berkeliaran anggota
Polisi dan Brimob dari Polda Bengkulu, tetapi kapasitas mereka bukan untuk
melindungi masyarakat, justru sebaliknya, seperti yang dituturkan (sulaiman)
kepada tim bahwa berdasarkan informasi dari anak buahnya pada waktu yang lalu
ada beberapa oreng polisi dan brimob sudah stand by di pondok kebunnya untuk
menangkap beliau.dan banyak lagi modus-modus kejahatan yang di lakukan oleh PT.
Agri Andalas terhadap masyarakat seluma,seperti yg terjadi terhadap marzuki,
PT.agri andalas mengaku telah membebaskan tanah beliau seluas 3 hektar (3000 m)
dan PT. Agri Andalas mengancam serta melaporkan yang bersangkutan ke polsek
seluma, dan akhirnya tanah marzuki seluas +- 8 hektar (8000 m) di ambil oleh
PT. Agri Andalas.seperti yang terjadi pada (hamdani) dan awalnya PT. Agri Andalas
menklaim bahwa ada lahan PT. Agri Andalas di dalam kebunnya seluas +- 8,25
hektar(82500m) kemudian hamdani di tahan oleh Polda Bengkulu dan tanahnya seluas
+-50 hektar diambil oleh PT. Agri Andalas yang terjadi pada sulaiman PT. Agri Andalas
juga mengklaim bahwa di dalam kebun sulaiman sebanyak +- 2 hektar adalah punya
PT. Agri Andalas dan begitu ketika (andi) anaknya sulaiman ditahan oleh Polda Bengkulu
lahannya seluas +-10 hektar juga di ambil alih PT.agri andalas dan seprti yg
terjadi juga kepada jonson manik, didalam kebunnya PT. Agri Andalas mengklaim
ada 0,8 hektar milik PT. Agri Andalas begitu jonson manik ditahan tanahnya
seluas +- 4 hektar juga di ambil dan sawitnya di panen oleh PT. Agri Andalas
kepada tim jejaK kasus dengan nada marah jonson manik mengatakan bahwa hakim
pengadilan negeri seluma tidak pernah ke TKP dan polisi tidak pernah mempolisline
TKP. dan penjelasan manik tersebut terkesan ada lahan PT. Agri Andalas bisa
melebihi HGU yang sebenarnya,yaitu HGU PT.agri andalas yang di dapat tim dari
WALHI dan BPN kabupaten Seluma kurang lebih nya / +- 7000 hektar, kenyataannya
dilapangan menurut masyarakat dan rektur utama LSM gerak saudara bapak suherman
diduga lahan PT. Agri Andalas sudah mencapayai 18000 hektar, kenapa ini bisa
terjadi? bahkan ada dua lokasi transmigrasi (HKTI dan restelmen) yang merupakan
program pemerintah pusat, kenapa harus diambil atau dibeli oleh PT. Agri Andalas,
apa PT. Agri Andalas sudah berkoordinasi dengan kementriaan atau Pemerintah
pusat, sehingga PT. Agri Andalas sudah berani merobokan dua bua sekolah dasar 1
Masjid dan satu Gereja di lokasi ke 2 trasmigrasi tersebut ada juga bangunan
irigasi yang di bangun dengan uang Negara Miliaran rupiah untuk arial
persawahan akan tetapi lahan sawahnya sudah di alikan pungsikan menjadi kebun
sawit oleh PT agri andalas.junaidi bin man di tahun 2004 di tembak dan di bunuh
tampa pengadilan dan keprimanusiaan oleh oknum polisi yang mengaku dari PT.
Agri Andalas yang belum terungkap dan akan selalu kita ungkap tuntas sesuai
dengan tuntutan masarakat,kita satu perwakilan forum masarakat seluma mengugat
kepada kepala perwakilan jejak kasus bengkulu mohon bantuan mangambil
haknya,berapa orang agota DPRD provinsi bengkulu di komisi 3 yang berhasil
jejak kasus wawancarai,megatakan bahwa setiap pengusaha perkebunan yang suda
mempunyai HGU wajib mengeluarkan atau memberikan kesejateraan terhadap
masyarakat setempat dalam bentuk plasma.direktur utama gerak (gerakan rakyat
anti kemiskinan) suherman ketika konfirmasi jejak kasus di ruang kerjanya
mengatakan bahwa beberapa hari kedepan masyarakat yang didampingi oleh LSM
gerak akan mengadukan dan melaporkan PT.agri andalas kedina-dinas dan intansi
terkait termasuk KPK dan komnas HAm dan dari kronologis yang ada seharusnya
tidak ada lagi alasan pemerinta tidak bisa menekan atau menyuru PT agri andalas
utuk tidak mengembaklikan tanah masyarakat dan memberikan (plasma) seperti yang
diatur undang undang,bila perlu PT. Agri Andalas harus angkat kaki dari seluma.dan
hal ini iyakan juga oleh ketua forum masarakat seluma mengugat (suli hasan )
apabila pemerinta kabupaten seluma serta provinsi bengkulu dan PT . Agri
Andalas tidak merespon apa yang di tuntut oleh masarakat seluma,maka forum
masrakat seluma mengugat,akan menurunkan massa dan mengelar demo besar besaran
dan akan berangkat kejakarta bersama sama masarakat untuk menuntut
keadilan.karna dinilai pemeritah provinsi bengkulu dan pemerinta kabupaten
seluma MANDUL dan tidak mampu melindungi masarakat seluma dari belengu
penjajahan PT. Agri Andalas. Jejak Kasus Pusat siap Bongkar Kebobrokan PT. Agri
Andalas, kantor pusat jejak kasus, jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto Jatim, Kontak: 082141523999 . (YAPAN EffEndi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar