Sabtu, 19 April 2014

Beberapa UU Pidana Menurut KUHP



                                                   Pidana Membawa Lari Anak Orang Dijerat Pasal 332 KUH
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pemerkosaan Murni

terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.

Penipuan dan Penggelapan

Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Pencurian

Pencurian adalah tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 362 hingga Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian ini bisa terjadi karena kurangnya lapangan kerja, tingkat pengangguran tinggi, dan harga kebutuhan hidup meningkat. Tujuan pengaturan tindak pidana pencurian dan penggelapan adalah untuk melindungi hak milik orang lain. Jenis-jenis pencurian yang ada di KUHP adalah:

Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.

Pencurian dengan unsur memberatkan


Pencurian jenis ini terbagi menjadi 2:
1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun :
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atau melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi yang melakukan di poin c disertai dengan poin d atau poin e.

2) Melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan “perampokan”).

3) Melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika:
• perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, di jalan umum, dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
• perbuatan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu;
• masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
• perbuatan mengakibatkan luka berat.

4) melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian;

5) melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika perbuatan mengakibatkan luka berat atu kematian dan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan pada Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Pencurian dengan unsur meringankan

Melanggar Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak 250 rupiah. Jenis pencurian ini hingga saat ini jarang ada di putusan hakim. Ciri dari jenis pencurian ini adalah tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan barang yang dicuri tidak lebih dari 25 rupiah.

Undang-undang mengenai Kasus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG

TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Telpon: 082141523999. www.jejakkasus.info

Tidak ada komentar: