Berapa tahun penjara untuk pelaku
yang memalsukan tanda tangan bendahara lembaga pemerintah?
Perbuatan memalsu tanda tangan, dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hlm. 196),
masuk ke dalam pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi
sebagai berikut:
“Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak,
sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh
dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah
surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat
mendatangkan sesuatu kerugian dihukum
karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
www.jejakkasus.info kontak pusat:
082141523999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar