Sabtu, 19 April 2014

Susunan Keredaksian Jejak Kasus



Susunan Keredaksian Jejak Kasus
PENERBIT: CV. PRIA SAKTI. Revisi : PT. Pria Sakti Perkasa
NPWP: 31.287.012.4.602.000.
PRESIDEN JEJAK KASUS : Pria Sakti (Supriyanto)
DIREKTUR I: M Salim, Ach Dzaky GF MHi, Erwan Sudarsono, Ashiqin, Erwin, Imam S.
DIREKTUR II: H Kukuh Riyanto, H. Imam Mu’alim SSos, Joko Suwarno
DEWAN REDAKSI: Suyanto (Kepala Dewan), Samsul Huda, Wuliyadi, M Kartain, Mujianto, Buamad, Triwidiyatmoko Hendro P. Moch Rohim, Suyono, Sukiadi, Suryono, Rahem.
KEPALA BAGIAN KEUANGAN/BENDAHARA: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI).
DEWAN PENASEHAT: Supoyo Ribut Giantoro (Koordinator) H Mohammad Toyib (Wakil koordinator), Sarjono SPd, Sudjatmiko. Johan Efendi, Aris, Miftahol Arifin, H Suryat MPdI, Drs H Supandi SPd MPd, Supriyanto, Totok S, Gus Idris Singorahardjo, Ust. Solihin. LITBANG: Eko Siswanto SH MH, Sudarsono.
PENANGGUNG JAWAB: PT. Pria Sakti Perkasa
KORWIL JATIM: Akhmat Efendi.
JEJAK KASUS JATIM: Kol.ARM Totok Sugiharto (Penasehat), Suprapto (Penasehat), Ribut (Korlapnas), Subadi ST (Korlap), Erlin Gunawati (Sekretaris), Abdul Rahmat SHI, Agus Nuryanti, Supardi, M Lutfi, M Islam Risky, Catur Prasetyo, Ardianto Prabowo Gunawan, Paidi, Dodik Agus S, Budi Prayogi, Supardi, Familia Lindawati, Wahyudi, Hary Prasetyo, Subianto SE, Lestari Dwi Susanto, Lutfi Hasan, Munawar, Moch Riduwan, Amanu, Pudjo Agung Wahyono, Yhon Kartono, Arief Ferdian, Heru Kartono, Khoirul Anam, Jarwan, Ardianda Eka Priangga, Nur Isnaini Hidayati Astutik, Mustofa, Sugeng, Bernadus Sumiadi, Purwonoto, Purwanto, Dr Imron Muttaqin SPdI MPdI MHI, Karsono, Suparno, Witono, Moh Sholeh SH, Hadi Suyono SH, Hariyanto, Gandi Rifa’i Robun, Suliman, Siti Windah Pratama, Nuroso, Hari Utomo, Angga Sukmajati, Mulyo Edi, Ir Mulyadi, Anwar Sito, D Surabin Jatim, Supadi, Agus Sampiono, Anang Bagus Setiyawan, Ahmat Jainuri, Hari, Siwi Palupi Akhyarini, Jumalianto, Nur Alifah, Kusnanto, Kasim, Hadi, Arifin Effendi, Hermawan, Ali Irsad SPdI, Kamirin, Slamet Budiono, Mifta Khussurur, Hadi, Maqhfud Ali Sardjono SE.H., Erick Christian, Kasmoeri, Supoyo Ribut G. Djumali, Hendri Santoso, Muhammad Yusuf SE, R Widiyanto, SH, Karyono, Yudhi Wardani, Desi Nuraini, Moh. Rohim, Suci Kumalasari SE, Moh Ridwan SH., Sarono Widodo, Agus Heriadi, Andri Arfianto, Arief Candra SH, Drs Noor Sinun, Sarno, Wind Kadarfianto, Sugeng Hariadi, Ketut Bayu Mardiko, Abd. Karim, Abd. Hasim, Sulaiman, Ganes Wiji Atoko, Bunawas, Ngateman, Darus Lan, Subkhan Fadli, Saud Maruli, R JuddySurjomartono, Suki Adi, Luluk Yudi Asmono, Moch. Hasan, Asep Fachurrachman, Hadi, Imam Asy’ari, Welly Sugriwo, Mariono, H.M. Thohir, Siti Masiyoh, Soparlan, Ismail, Cantika YS, Pipit Purwanto, Muadirosi, Andi Widodo, Supat Subiyanto, Eny Purwaningsih, Hendra Hadi N, A Zainul M, Ester Saptaningrum SE, Misron, A Afandi, Nico S, Purwaji SE, A Prayitno, Eko S, Fitasari, B Wahyudi, Badik, Hendra, Nico Trisno Prahoro, Junaidi, Muhamat Bambang, Wiyani, Bagus Sudiro SH, Mustakim, Jasmine Sapta N, Karsono, Wijianto, Abdul Rosadi, Waswi, Noraini, Firman Suyanto, Dedy Erik S, Achmad Kodim A, Hariyanto, Dedy Kurniawan, Achmad Kodim Azis, Elly Prawoto SSos, Supat Subianto, Witono, Suwarno, Junaedi, Devika Candra Putra Yoni Alfiansyah, Heru Hartono, Moch. Alifi, Budiono, Darno, Nurso, Bunadi, Bachrul, Yudi Utomo, Imam S, Syaiful Irmawan HS, Jumain AS SH, Afrijal, S Bastomi, Lailatul Muchidah, Riono, Gunarno, Sulistiyowati, Samsul, Rudi Hartono, Dedi Kurniawan, Budi Utomo, Indah faridah B, Gunarno, Sarno, Imaekawati (Eka).
INVESTIGASI: Asmari, Ardiana Eka Priangga, Samuji, Kuswati, Sulami, Arianto, Hery S, Drs Budianto, Bambang Asmuni SH, M. Lutfi, Andik J SH, Hendro BP, Tatag Tri W, Agus Hari T, M Sulchan S, Purwadi SE, Fitri Alfiana, Rudi Ismail, Aristarkhus Umbar Kristianto (085201751599).
LIPUTAN JATIM: Nazzaruddin, Priyo Yunianto, Juarnik, Dani Ramadhan, Zainal Abidin, Andre Septia Hadi, Isnaniyah.
STAF REDAKSI: Buamad, Hartanto, Mujiari, Sodiqin, M Ridwan, Saiful Bahri, M Yovan Liviono, A Choirul Misbah, Marozi, M Jaeri, Achmad Chunaini, Edy Kuswady SH, Ainurrohmah, Nuriyadi, Herman Aris Susanto, Rudiawan, Mardi’in, Nur Mustaqim, Harianto Galih SPd, Jainuri, Adi Subagio, Dimas TH, Nurul Aisiyah.
PENASEHAT HUKUM: Anang Santosa SH., Agung Feri Wijaya, Arif Indarto, HM Suryat MPdI, M Yunus Wahyudi.

BIRO & PERWAKILAN:
SURABAYA RAYA (Surabaya,Gresik,Lamongan,Sidoarjo,Pasuruan): Suyanto, SH, M.Hum. Royani, SH, M. Hum (Pembina/pelindung), Arief Chandra, SH (Kabiro/Penanggung Jawab). Ir Iwan Arief Al Nur A, SH MH.(Sekretariat/Sekretaris Kabiro), Chusnul Farida (Bendahara). Drs. Djoko Srihono, SH, MSc. (Penasehat Hukum), Drs. Noor Sinun, Amd.Pd. (Koordinator Liputan), Eko Wijiyono, SH. (Koordinator Investigasi), Eko Priyanto. (Koordinator Teritorial), Edi Bagus Saputro (Koordinator Tim Jejak Kasus), Supriyanto (Koordinator Umum), Taufik Hidayat (Sirkulasi dan Iklan), Sudarno, Dody Wahyu P, Wahyu Hidayat.
GRESIK: Machdiani Norna (kabiro).
BANYUWANGI: Susadi Srihantoro, Supriyanto, gatot Subrotro, Agung Budiono, Mesri yanto, Adi Prayitno, Ferry Anggiawan.
KARASIDENAN BESUKI: Bambang Sutrisno (Korlip)
SITUBONDO: Bambang Wahyudi. Hadi
LUMAJANG: Harianto Galih SPd. Prayitno.
PROBOLINGGO: Saiful Hidayat, Andi Firmansyah.
PASURUAN: Asep.
BANGIL: Mohammad Haris.
BANGKALAN: Ruslan (Kabiro).
SAMPANG: Drs Hernandi (Kabiro), Nurcholis.
SUMENEP: Fitri Handayani Arifin (Kabiro).
LAMONGAN: Prastowo, Suparman, Rini Ekowati, Agus Hari Tamtomo, Suto Cahyono.


JOMBANG: W Darmawan (Kabiro), Edy Mustofa. Suharto
MOJOKERTO: Kartono S.Sos (Kabiro) Heky Kuspipit, Mujianto, Moch Syahrul.
KEDIRI: Sujarwo (Kabiro), Bambang Kurniawan.
KOTA KEDIRI: Sugeng (Kabiro), Drs Mulyadi, Sri Handayani.
TULUNGAGUNG: Indah WR (Kabiro), M Choirurafiudin, Sunarto Hadi Santoso, Sarno, Suntoyo.
TRENGGALEK: Agus Riyanto (Kabiro).
BLITAR: Suprayitno (Kabiro), Sukarno.
NGANJUK: Sudharmanto (Kabiro).
MADIUN: Muslih Asfihani Romli, Norman.
PONOROGO: Ketut BM.
NGAWI: Miftakhus Surur (Kabiro).
MAGETAN: Marsudi (Kabiro), Rudi Ardi.
CARUBAN: Dwi Bowo (Kabiro), Erick (Wakabiro) .
MALANG RAYA: Erwin Prasetyo N (Kabiro), Husnul Athor.
KOTA MALANG: Asep Suud Abdillah.
KAB. MALANG: Suhartono.
BATU: Jupri (Kabiro)
SIDOARJO: Abd Rozak (Kabiro), Rizky Danur Windu, STjuk Sudibyo.
JAKARTA: DR H Almas Sicky SH MBA (Ka. Perwakilan).
BOGOR : Aries Munandar (Kabiro), Muhammad Azis, Elvhin Saputra, Ahmad Hadi, Suparna (Investigasi)
TENGAH/DIY: Widi Astono, A Rozaq, Najib Hn, Rudi Hermanto, Sutarto, Ricky A, Leli A, Sugeng, H Minanto, Djoko, Mulyono S.
SOLO: Erwan.
PEKALONGAN: Siswanto (Kabiro).
PURWODADI: Sutamdi (Kabiro).
BANDUNG: Didin Hasanudin.
KALIMANTAN: Sugiono.
KALTENG: Sugiono (Kabiro), Endang Purwaningsih.
KALTIM: M Sukri Ummi
BALIKPAPAN: Priastilana Lia Permata Dewi (Kabiro).
SULUT: Cipto Nandar (Kabiro).
SULSELBAR: Alimin DS, Sik. (Ka Perwakilan)
SULSEL: (Kab Takalar): Syahir/Cai {Kabiro)
MALUKU: Harlet Z SE (Kepala).
MAKASAR: Juni Sewang (Kepala), Muh. Haris Kadir.
SULSELBAR: H Andi Usman (Ka. Perwakilan), Rahmawati R, Aumardi Malli, Alimin DG Sarro, ST Risnawati, Wahidah, Yuliana, Irwan Sabbu Khan.
SUMSEL : Erdan Faizal, SE. Ak. (Ka Perwakilan).
MUSI BANYUASIN-SUMSEL: Muhammad Faisol, SH. (Ka Biro)
BENGKULU: Yapan Effendi, SH. (Ka Perwakilan)
Abdillah Panca Surya (Biro Bengkulu Selatan, Kontak: 082376461213
KOTA BENGKULU: Herwanuddin (Kabiro)
BANGKA BELITUNG (BABEL) : Ngadianto Asri (Ka Perwakilan), Hasan Supriadi.
BELITUNG: Hermansyah Idris, Hendy Apriansyah
BELITUNG TIMUR (BELTIM) : Wahyudi (Kabiro).
KAB. BANGKA : Syukron Ahkoba (Kabiro)
PAPUA : Ferry Nelson Saily (Ka Perwakilan)
SAUDI ARABIA : H. Sagrul Saiful Bahri.
PELELAWAN-RIAU : Yarisman Zendrato (Kabiro), Dirianus Halawa
BOJONEGORO: Hery Susilo (Kabiro) Hesty Marsella A, Siti Handayani, Hendro Budi
PRESIDEN JEJAK KASUS : Pria Sakti (Supriyanto)
Alamat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Email. direskrimumjejakkasus@yahoo.com Kontak: 082141523999. Website: www.jejakkasus.info



                                                                   PRESIDEN JEJAK KASUS : Pria Sakti (Supriyanto)

ISI BERITA DILUAR TANGGUNG JAWAB PERCETAKAN WARTAWAN JEJAK KASUS RADAR BANGSA DILARANG MENERIMA UANG ATAU BARANG DARI SUMBER BERITA WARTAWAN RADAR BANGSA DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS, SURAT TUGAS, DAN NAMANYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI

 
 Logo Jejak Kasus
 

Polda Bengkulu Harusnya Ambil Sikap Tegas Terhadap Kasus PT Agri Andalas Serobot Lahan Masyarakat



PT Agri Andalas Serobot Lahan Masyarakat Di Bongkar Jejak Kasus
Polda Bengkulu Harusnya Ambil Sikap Tegas Terhadap Kasus PT Agri Andalas Serobot Lahan Masyarakat

Seluma- Jejak Kasus - Hasil laporan masyarakat Kabupaten Seluma yang mendatangi Kantor Jejak Kasus Bengkulu, melaporkan lahan di serobot PT. Agri Andalas di seluma, berapa hari yang lalu jam 11 30 siang 2014 tetapi masyarakat enggan di sebut namanya’ terkait oleh PT. Agri Andalas lakukan penjajahan di bumi indonesia ini harus dihapuska, tetapi kenyatanya Perusahaan Perusahaan di Negeri ini selalu memakai dan menerapkan systim penjajah (PT Agri Andalas di Kabupaten Seluma) yang awalnya katanya hanya numpang berkebun dan akan mensejaterahkan masyarakat di sekitarnya.
 Akan tetapi lama kelamaan perusahaan-perusahaan ini selalu memperluas lahan mereka dengan menghalalkan segala cara, sehinga masyarakat di sekitarnya selalu cemas dan resah sementara pejabat dan pemerintah, yang seharusnya tempat masyarakat mengadu dan berlindung tidak mampu melindungi rakyatnya bahkan patut di duga perusahaan-perusahaan itu justru di bek-up oleh orang-orangnya pemerintah dan aparat penegak hukum itu sendiri.karena bukan pemandangan asing lagi kalau ditengah-tengah lokasi perkebunan PT. Agri Andalas tersebut berkeliaran anggota Polisi dan Brimob dari Polda Bengkulu, tetapi kapasitas mereka bukan untuk melindungi masyarakat, justru sebaliknya, seperti yang dituturkan (sulaiman) kepada tim bahwa berdasarkan informasi dari anak buahnya pada waktu yang lalu ada beberapa oreng polisi dan brimob sudah stand by di pondok kebunnya untuk menangkap beliau.dan banyak lagi modus-modus kejahatan yang di lakukan oleh PT. Agri Andalas terhadap masyarakat seluma,seperti yg terjadi terhadap marzuki, PT.agri andalas mengaku telah membebaskan tanah beliau seluas 3 hektar (3000 m) dan PT. Agri Andalas mengancam serta melaporkan yang bersangkutan ke polsek seluma, dan akhirnya tanah marzuki seluas +- 8 hektar (8000 m) di ambil oleh PT. Agri Andalas.seperti yang terjadi pada (hamdani) dan awalnya PT. Agri Andalas menklaim bahwa ada lahan PT. Agri Andalas di dalam kebunnya seluas +- 8,25 hektar(82500m) kemudian hamdani di tahan oleh Polda Bengkulu dan tanahnya seluas +-50 hektar diambil oleh PT. Agri Andalas yang terjadi pada sulaiman PT. Agri Andalas juga mengklaim bahwa di dalam kebun sulaiman sebanyak +- 2 hektar adalah punya PT. Agri Andalas dan begitu ketika (andi) anaknya sulaiman ditahan oleh Polda Bengkulu lahannya seluas +-10 hektar juga di ambil alih PT.agri andalas dan seprti yg terjadi juga kepada jonson manik, didalam kebunnya PT. Agri Andalas mengklaim ada 0,8 hektar milik PT. Agri Andalas begitu jonson manik ditahan tanahnya seluas +- 4 hektar juga di ambil dan sawitnya di panen oleh PT. Agri Andalas kepada tim jejaK kasus dengan nada marah jonson manik mengatakan bahwa hakim pengadilan negeri seluma tidak pernah ke TKP dan polisi tidak pernah mempolisline TKP. dan penjelasan manik tersebut terkesan ada lahan PT. Agri Andalas bisa melebihi HGU yang sebenarnya,yaitu HGU PT.agri andalas yang di dapat tim dari WALHI dan BPN kabupaten Seluma kurang lebih nya / +- 7000 hektar, kenyataannya dilapangan menurut masyarakat dan rektur utama LSM gerak saudara bapak suherman diduga lahan PT. Agri Andalas sudah mencapayai 18000 hektar, kenapa ini bisa terjadi? bahkan ada dua lokasi transmigrasi (HKTI dan restelmen) yang merupakan program pemerintah pusat, kenapa harus diambil atau dibeli oleh PT. Agri Andalas, apa PT. Agri Andalas sudah berkoordinasi dengan kementriaan atau Pemerintah pusat, sehingga PT. Agri Andalas sudah berani merobokan dua bua sekolah dasar 1 Masjid dan satu Gereja di lokasi ke 2 trasmigrasi tersebut ada juga bangunan irigasi yang di bangun dengan uang Negara Miliaran rupiah untuk arial persawahan akan tetapi lahan sawahnya sudah di alikan pungsikan menjadi kebun sawit oleh PT agri andalas.junaidi bin man di tahun 2004 di tembak dan di bunuh tampa pengadilan dan keprimanusiaan oleh oknum polisi yang mengaku dari PT. Agri Andalas yang belum terungkap dan akan selalu kita ungkap tuntas sesuai dengan tuntutan masarakat,kita satu perwakilan forum masarakat seluma mengugat kepada kepala perwakilan jejak kasus bengkulu mohon bantuan mangambil haknya,berapa orang agota DPRD provinsi bengkulu di komisi 3 yang berhasil jejak kasus wawancarai,megatakan bahwa setiap pengusaha perkebunan yang suda mempunyai HGU wajib mengeluarkan atau memberikan kesejateraan terhadap masyarakat setempat dalam bentuk plasma.direktur utama gerak (gerakan rakyat anti kemiskinan) suherman ketika konfirmasi jejak kasus di ruang kerjanya mengatakan bahwa beberapa hari kedepan masyarakat yang didampingi oleh LSM gerak akan mengadukan dan melaporkan PT.agri andalas kedina-dinas dan intansi terkait termasuk KPK dan komnas HAm dan dari kronologis yang ada seharusnya tidak ada lagi alasan pemerinta tidak bisa menekan atau menyuru PT agri andalas utuk tidak mengembaklikan tanah masyarakat dan memberikan (plasma) seperti yang diatur undang undang,bila perlu PT. Agri Andalas harus angkat kaki dari seluma.dan hal ini iyakan juga oleh ketua forum masarakat seluma mengugat (suli hasan ) apabila pemerinta kabupaten seluma serta provinsi bengkulu dan PT . Agri Andalas tidak merespon apa yang di tuntut oleh masarakat seluma,maka forum masrakat seluma mengugat,akan menurunkan massa dan mengelar demo besar besaran dan akan berangkat kejakarta bersama sama masarakat untuk menuntut keadilan.karna dinilai pemeritah provinsi bengkulu dan pemerinta kabupaten seluma MANDUL dan tidak mampu melindungi masarakat seluma dari belengu penjajahan PT. Agri Andalas. Jejak Kasus Pusat siap Bongkar Kebobrokan PT. Agri Andalas, kantor pusat jejak kasus, jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto Jatim, Kontak: 082141523999 . (YAPAN EffEndi )

PT Agri Andalas Serobot Lahan Masyarakat Di Bongkar Jejak Kasus




Seluma- Jejak Kasus - Hasil laporan masyarakat Kabupaten Seluma yang mendatangi Kantor Jejak Kasus Bengkulu, melaporkan lahannya yang di serobot PT. Agri Andalas di Kabupaten Seluma, berapa hari yang lalu jam 11 30 siang 2014 tetapi masyarakat enggan di sebut namanya’ terkait oleh PT. Agri Andalas lakukan penjajahan di bumi indonesia ini harus dihapuska, tetapi kenyatanya Perusahaan Perusahaan di Negeri ini selalu memakai dan menerapkan systim penjajah (PT Agri Andalas di Kabupaten Seluma) yang awalnya katanya hanya numpang berkebun dan akan mensejaterahkan masyarakat di sekitarnya.
 Akan tetapi lama kelamaan perusahaan-perusahaan ini selalu memperluas lahan mereka dengan menghalalkan segala cara, sehinga masyarakat di sekitarnya selalu cemas dan resah sementara pejabat dan pemerintah, yang seharusnya tempat masyarakat mengadu dan berlindung tidak mampu melindungi rakyatnya bahkan patut di duga perusahaan-perusahaan itu justru di bek-up oleh orang-orangnya pemerintah dan aparat penegak hukum itu sendiri.karena bukan pemandangan asing lagi kalau ditengah-tengah lokasi perkebunan PT. Agri Andalas tersebut berkeliaran anggota Polisi dan Brimob dari Polda Bengkulu, tetapi kapasitas mereka bukan untuk melindungi masyarakat, justru sebaliknya, seperti yang dituturkan (sulaiman) kepada tim bahwa berdasarkan informasi dari anak buahnya pada waktu yang lalu ada beberapa oreng polisi dan brimob sudah stand by di pondok kebunnya untuk menangkap beliau.dan banyak lagi modus-modus kejahatan yang di lakukan oleh PT. Agri Andalas terhadap masyarakat seluma,seperti yg terjadi terhadap marzuki, PT.agri andalas mengaku telah membebaskan tanah beliau seluas 3 hektar (3000 m) dan PT. Agri Andalas mengancam serta melaporkan yang bersangkutan ke polsek seluma, dan akhirnya tanah marzuki seluas +- 8 hektar (8000 m) di ambil oleh PT. Agri Andalas.seperti yang terjadi pada (hamdani) dan awalnya PT. Agri Andalas menklaim bahwa ada lahan PT. Agri Andalas di dalam kebunnya seluas +- 8,25 hektar(82500m) kemudian hamdani di tahan oleh Polda Bengkulu dan tanahnya seluas +-50 hektar diambil oleh PT. Agri Andalas yang terjadi pada sulaiman PT. Agri Andalas juga mengklaim bahwa di dalam kebun sulaiman sebanyak +- 2 hektar adalah punya PT. Agri Andalas dan begitu ketika (andi) anaknya sulaiman ditahan oleh Polda Bengkulu lahannya seluas +-10 hektar juga di ambil alih PT.agri andalas dan seprti yg terjadi juga kepada jonson manik, didalam kebunnya PT. Agri Andalas mengklaim ada 0,8 hektar milik PT. Agri Andalas begitu jonson manik ditahan tanahnya seluas +- 4 hektar juga di ambil dan sawitnya di panen oleh PT. Agri Andalas kepada tim jejaK kasus dengan nada marah jonson manik mengatakan bahwa hakim pengadilan negeri seluma tidak pernah ke TKP dan polisi tidak pernah mempolisline TKP. dan penjelasan manik tersebut terkesan ada lahan PT. Agri Andalas bisa melebihi HGU yang sebenarnya,yaitu HGU PT.agri andalas yang di dapat tim dari WALHI dan BPN kabupaten Seluma kurang lebih nya / +- 7000 hektar, kenyataannya dilapangan menurut masyarakat dan rektur utama LSM gerak saudara bapak suherman diduga lahan PT. Agri Andalas sudah mencapayai 18000 hektar, kenapa ini bisa terjadi? bahkan ada dua lokasi transmigrasi (HKTI dan restelmen) yang merupakan program pemerintah pusat, kenapa harus diambil atau dibeli oleh PT. Agri Andalas, apa PT. Agri Andalas sudah berkoordinasi dengan kementriaan atau Pemerintah pusat, sehingga PT. Agri Andalas sudah berani merobokan dua bua sekolah dasar 1 Masjid dan satu Gereja di lokasi ke 2 trasmigrasi tersebut ada juga bangunan irigasi yang di bangun dengan uang Negara Miliaran rupiah untuk arial persawahan akan tetapi lahan sawahnya sudah di alikan pungsikan menjadi kebun sawit oleh PT agri andalas.junaidi bin man di tahun 2004 di tembak dan di bunuh tampa pengadilan dan keprimanusiaan oleh oknum polisi yang mengaku dari PT. Agri Andalas yang belum terungkap dan akan selalu kita ungkap tuntas sesuai dengan tuntutan masarakat,kita satu perwakilan forum masarakat seluma mengugat kepada kepala perwakilan jejak kasus bengkulu mohon bantuan mangambil haknya,berapa orang agota DPRD provinsi bengkulu di komisi 3 yang berhasil jejak kasus wawancarai,megatakan bahwa setiap pengusaha perkebunan yang suda mempunyai HGU wajib mengeluarkan atau memberikan kesejateraan terhadap masyarakat setempat dalam bentuk plasma.direktur utama gerak (gerakan rakyat anti kemiskinan) suherman ketika konfirmasi jejak kasus di ruang kerjanya mengatakan bahwa beberapa hari kedepan masyarakat yang didampingi oleh LSM gerak akan mengadukan dan melaporkan PT.agri andalas kedina-dinas dan intansi terkait termasuk KPK dan komnas HAm dan dari kronologis yang ada seharusnya tidak ada lagi alasan pemerinta tidak bisa menekan atau menyuru PT agri andalas utuk tidak mengembaklikan tanah masyarakat dan memberikan (plasma) seperti yang diatur undang undang,bila perlu PT. Agri Andalas harus angkat kaki dari seluma.dan hal ini iyakan juga oleh ketua forum masarakat seluma mengugat (suli hasan ) apabila pemerinta kabupaten seluma serta provinsi bengkulu dan PT . Agri Andalas tidak merespon apa yang di tuntut oleh masarakat seluma,maka forum masrakat seluma mengugat,akan menurunkan massa dan mengelar demo besar besaran dan akan berangkat kejakarta bersama sama masarakat untuk menuntut keadilan.karna dinilai pemeritah provinsi bengkulu dan pemerinta kabupaten seluma MANDUL dan tidak mampu melindungi masarakat seluma dari belengu penjajahan PT. Agri Andalas. Jejak Kasus Pusat siap Bongkar Kebobrokan PT. Agri Andalas, kantor pusat jejak kasus, jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto Jatim, Kontak: 082141523999 . (YAPAN EffEndi )

Beberapa UU Pidana Menurut KUHP



                                                   Pidana Membawa Lari Anak Orang Dijerat Pasal 332 KUH
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pemerkosaan Murni

terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.

Penipuan dan Penggelapan

Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Pencurian

Pencurian adalah tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 362 hingga Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian ini bisa terjadi karena kurangnya lapangan kerja, tingkat pengangguran tinggi, dan harga kebutuhan hidup meningkat. Tujuan pengaturan tindak pidana pencurian dan penggelapan adalah untuk melindungi hak milik orang lain. Jenis-jenis pencurian yang ada di KUHP adalah:

Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.

Pencurian dengan unsur memberatkan


Pencurian jenis ini terbagi menjadi 2:
1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun :
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atau melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi yang melakukan di poin c disertai dengan poin d atau poin e.

2) Melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan “perampokan”).

3) Melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika:
• perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, di jalan umum, dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
• perbuatan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu;
• masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
• perbuatan mengakibatkan luka berat.

4) melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian;

5) melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika perbuatan mengakibatkan luka berat atu kematian dan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan pada Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Pencurian dengan unsur meringankan

Melanggar Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak 250 rupiah. Jenis pencurian ini hingga saat ini jarang ada di putusan hakim. Ciri dari jenis pencurian ini adalah tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan barang yang dicuri tidak lebih dari 25 rupiah.

Undang-undang mengenai Kasus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG

TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Telpon: 082141523999. www.jejakkasus.info